NPM : 11211295
Kelas : 2EA01
BAB XII
PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. **)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. **)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang. **)
MAKNA PASAL 30
UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA
Di dalam pasal
30 UUD 1945 dinyatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan,
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara
(kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR.
Sejalan dengan
tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah
salah satu tugas menteri pertahanan.Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 30 tertulis bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang." Jadi kita sebagai warga Negara wajib ikut
serta dalam membela Negara kita sendiri dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR
No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR
No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR
No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
1. Ikut serta
dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta
membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini? UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan
dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan,
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
Bila dibandingkan dengan
undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada
kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan
Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang
yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan
meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”
Bila dipelajari, di atas kertas
tujuan pendidikan nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu
menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun,
apakah tujuan pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum
pendidikan dan juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.
PENGERTIAN BELA NEGARA
DALAM KONTEK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta
Tanah Air
- Kesadaran
Berbangsa & bernegara
- Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela
berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki
kemampuan awal bela negara
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen
UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan
sebagai Hari Bela Negara ditetapkan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Latar belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga
dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa
indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara
Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
- Agar
para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme,
cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai
pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan
betanggung jawab.
Sumber: http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
KOMPETENSI YANG
DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah
suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional.
B. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya,
suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan
nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan
mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan
bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan
nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui
MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi Yang Diharapkan
Undang-undang nomor 2
tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional,
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa, dan negara.
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWIRAAN
Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No.
056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian
Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan
kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi
Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang
hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti
dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan
adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN).
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen
Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh
bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung
jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan
dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional,
dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta
didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk
pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam
bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan
materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal
penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan
SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan
negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20
tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan
adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh
mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2
tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan
bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum
pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun
1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU
bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD
sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum
nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa f. Kep. Dirjen Dikti No.
19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan
termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum
inti
2) Pendidikan Kewiraan
adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan
termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat
dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan
adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program
diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta
PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam
susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah
MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program
Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No.
232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program
sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah
Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah
Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah
Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah
Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok
bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian
mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan.
3) Kurikulum inti
merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu
program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum
inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program
studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT
berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri
dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Perkembangan Materi
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh
Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan
Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan
Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan
Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan
penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang
bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan
ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata
kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun
kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan
dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi
disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi,
HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep.
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan
dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan
strategi nasional.
Landasan Ilmiah dan
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah
1. Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara
dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan,
nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Objek Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat
universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun
objek formal.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi
Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan
dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat
interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan
pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin
ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.