Minggu, 21 Oktober 2012

Koperasi


Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Mengenai Undang-Undang Koperasi yang akan di addendum
Menurut Sjarifuddin Hasan, kelahiran Undang-undang Perkoperasian terbaru yang akan disampaikan ke Sekretariat Negara untuk penomorannya, menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pada dasarnya sudah tidak memadai digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi.
Saya menyetujui pernyataan diatas, jika undang-undang yang lama sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan sebaiknya di addendum agar pembangunan koperasi di Indonesia bisa lebih baik lagi.
Contoh Koperasi disekitar lingkungan saya:
Koperasi Dikara Putri
Alamat : Gedung Pusat Administrasi Universitas Indonesia, Lantai 6, Universitas Indonesia, Depok

1. Jenis Koperasi
Koperasi
Dikara Putri termasuk koperasi simpan pinjam.

2. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri sejak tahun 1982

3. Latar Belakang dan Tujuan Berdirinya Koperasi
Koperasi Dikara Putri ingin memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional melalui ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

4. Visi dan Misi
Visi : Dengan semangat gotong-royong menjadi mitra usaha terpercaya.
Misi : Koperasi
Dikara Putri ingin menyejahterakan anggota dalam semua hal, melayani dan maju bersama mereka.

5. Jumlah Anggota
Jumlah anggota Koperasi
Dikara Putri hingga saat ini mencapai 1.091 anggota.

6. Usaha-usaha Koperasi
Koperasi Dikara Putri bukan hanya menyediakan pelayanan koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi ini juga mempunyai usaha toko yang menyediakan kebutuhan pokok dan lain-lain.

7. Pendapatan Koperasi
Sumber pendapatan Koperasi
Dikara Putri sebagian yaitu berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok para anggota.

8. Perkembagan Koperasi
Perkembangan Koperasi
Dikara Putri cukup berkembang dari tahun ke tahun. Jumlah anggotanya yang bertambah seiring waktu, membuktikan tingginya tingkat kepercayaan dan minat masyarakat akan Koperasi Dikara Putri.




Kedisiplinan Masyarakat Jepang


Kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi pada masyarakat Jepang sudah sangat terkenal. Mereka selalu datang tepat waktu, mengantri dengan tertib, mempunyai semangat kerja,  setia pada pekerjaannya, kejujuran yang luar biasa, dan bahkan budaya Jepang masih hidup hingga saat ini. Mengapa masyarakat Jepang memiliki sikap-sikap seperti itu?
Pada masa sebelum perang atau Meiji, masyarakat Jepang sama seperti negara-negara lain, berbanding terbalik dengan Jepang yang sekarang, tetapi dikarenakan pada jaman Perang Dunia II, Jepang kalah dan kota Hiroshima dan Nagasaki di bom oleh sekutu sehingga perekonomian Jepang hancur, selain itu Jepang bukan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Inilah yang membuat masyarakat Jepang bangkit dari keterpurukan.
Sikap kedisiplinan masyarakat Jepang sudah ditanamkan sejak taman kanak-kanak atau Youchien. Sehingga budaya disiplin sudah melekat pada setiap masyarakat Jepang. Apakah masyarakat Indonesia bisa memiliki sikap seprti itu? Jawabannya adalah BISA, kesadaran dirilah yang membuat kita bisa memiliki sikap seperti masyarakat Jepang.