Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan
mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para
anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul
atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu
kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk
membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup
besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam
rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan,
misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu
suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar
biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang
menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka
keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
HAL YANG DIBICARAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul
Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,
maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita
sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada
anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk
mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima
oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan
pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat
6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan
selambat lambatnya bulan Juli.
sumber :
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar